Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2,4 Kg Sabu Asal Malaysia
Batam - Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 2,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu. Seorang tersangka kini sudah diamankan bersama barang buktinya ke Polresta Batam.
“Kita sudah mengamankan tersangka, seorang laki laki asal Indonesia berinisial MS (42). Menurut MS, dia hanya dititipi oleh seseorang. Tapi ketika ditanya siapa orangnya, MS sendiri tidak mengetahui,” kata petugas Bea dan Cukai (BC) Batam, Kunto kepada wartawan di pelabuhan Internasional Batam Centre, Jumat (13/01/2012).
Menurut Kunto, sabu-sabu ini masuk ke pelabuhan dengan modus di sembunyikan di dalam Seprai dan Air Cooler. Barang haram tersebut di bawa dari Stulang Laut Johor Baru, Malaysia dengan menggunakan kapal Pintas Samudra 9.
Kunto menjelaskan, sabu-sabu tersebut masuk pelabuhan sudah dalam bentu kemasan plastik 25 paket. Diperkirakan harga sabu-sabu itu mencapai Rp 5 miliar.
Tersangka diacam pasal berlapis. Tersangka MS dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kini barang bukti dan tersangka di serahkan ke Polresta Batam untuk proses penyidikan,” tandasnya.
“Kita sudah mengamankan tersangka, seorang laki laki asal Indonesia berinisial MS (42). Menurut MS, dia hanya dititipi oleh seseorang. Tapi ketika ditanya siapa orangnya, MS sendiri tidak mengetahui,” kata petugas Bea dan Cukai (BC) Batam, Kunto kepada wartawan di pelabuhan Internasional Batam Centre, Jumat (13/01/2012).
Menurut Kunto, sabu-sabu ini masuk ke pelabuhan dengan modus di sembunyikan di dalam Seprai dan Air Cooler. Barang haram tersebut di bawa dari Stulang Laut Johor Baru, Malaysia dengan menggunakan kapal Pintas Samudra 9.
Kunto menjelaskan, sabu-sabu tersebut masuk pelabuhan sudah dalam bentu kemasan plastik 25 paket. Diperkirakan harga sabu-sabu itu mencapai Rp 5 miliar.
Tersangka diacam pasal berlapis. Tersangka MS dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kini barang bukti dan tersangka di serahkan ke Polresta Batam untuk proses penyidikan,” tandasnya.
3 Comments
Test